PER-11/PJ/2025 Resmi diberlakukan ! Relaksi Coretax untuk Faktur Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan PER-11/PJ/2025, sebuah peraturan terbaru yang mengatur relasi sistem Coretax terhadap pelaporan Faktur Pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP/Coretax).

  • 22 Mei 2025, DJP menetapkan PER-11/PJ/2025 sebagai regulasi baru yang mengatur secara terperinci mengenai format. tata cara pengisian, dan penyampaian berbagai jenis Bukti Potong, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk dokumen perpajakan lainnya yang perlu diperhatikan oleh seluruh Wajib Pajak sesuai dengan Coretax System.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PER-11/PJ/2025 menetapkan ketentuan penting mengenai keabsahan e-Faktur yang berlaku mulai masa pajak Januari hingga Maret 2025. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa e-Faktur yang diunduh dalam format digital seperti PDF, atau dicetak secara fisik (hardcopy), akan dianggap tidak sah apabila tidak mencantumkan salah satu atau beberapa informasi yang diwajibkan. Namun, pengecualian diberikan apabila seluruh informasi yang dimaksud telah tercatat lengkap di sistem administrasi DJP dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini menandakan bahwa keberadaan sistem DJP kini menjadi acuan utama dalam menilai keabsahan faktur pajak, bukan sekadar tampilan fisik atau file-nya.
  • PER-11/PJ/2025 menetapkan bahwa relaksasi terhadap faktur pajak hanya berlaku untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025. Artinya, jika dalam masa tersebut ditemukan ketidaksesuaian data atau format dalam faktur pajak cetakan, hal itu masih ditoleransi. Namun setelah memasuki masa April 2025 dan seterusnya, ketentuan ini akan lebih ketat. Oleh karena itu, wajib pajak harus segera melakukan perbaikan pada faktur yang belum sesuai agar tidak terkena sanksi.
  • Sanksi administratif akan dikenakan apabila faktur pajak yang diterbitkan tidak memenuhi kelengkapan yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan akan tercantum secara langsung dalam surat tagihan pajak yang dikeluarkan DJP. Ketentuan ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya menekankan pada kepatuhan formal, tetapi juga pada akurasi dan ketepatan dalam proses dokumentasi pajak.

Hubungi Kami

OFFICE JAKARTA : Lobby Utama Apt. Grand Palace Lt.1
Jl. Benyamin Suaeb
Gg. Swadaya II No. 5 Rt. 13/ 06
Kebon Kosong, Kemayoran 10630
No Telp : 021-22362612

OFFICE BALI : Jl. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C4
Kecamatan Kuta Selatan Kelurahan Benoa Nusa Dua, Badung Bali 80361
No. Telp : 0361-4771177

Kantor konsultan pajak bereputasi, ya di TFS Consulting tempatnya.

Surya Wibawa
Marketing, Tri Matra

Looking for a First-Class Business Plan Consultant?