Kalender Pajak Bulan Juni 2025
- June 1, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel
No Comments


Kalender Pajak bulan Juni 2025 sudah terbit lohhh! Buat kamu yang berkecimpung di dunia perpajakan atau bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak di perusahaan, kalender ini wajib banget jadi pengingat. Ada beberapa tanggal penting yang perlu kamu tandai supaya tidak kena sanksi atau denda karena telat lapor dan setor pajak.
- Tanggal 2 Juni 2025 adalah batas akhir untuk penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2025. Artinya, jika kamu merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu wajib menyetorkan dan melaporkan PPN atas seluruh transaksi selama bulan April paling lambat di tanggal ini. Jangan tunda sampai tanggal 3 atau sesudahnya, karena pelaporan dan penyetoran yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan DJP. Selain itu, pastikan juga faktur pajak yang sudah diterbitkan di bulan April telah diunggah dan sesuai data agar tidak menyebabkan selisih saat pelaporan.
- Lanjut ke tanggal 16 Juni 2025, ini adalah hari penting bagi para pemotong dan penyetor pajak penghasilan. Di tanggal ini, kamu wajib menyetor PPh Pasal 21 (gaji dan honor), serta PPh Unifikasi Potput untuk Masa Mei 2025. Selain itu, PPh Pasal 25 (angsuran pajak penghasilan) dan PPh Unifikasi yang Disetor Sendiri untuk bulan Mei 2025 juga harus disetor paling lambat tanggal ini. Jadi, baik pajak yang dipotong dari pihak ketiga maupun yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak harus sudah masuk ke kas negara. Persiapkan data dan dokumen lebih awal agar tidak ada kesalahan penghitungan.
- Nah, tanggal 20 Juni 2025 adalah tenggat untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi untuk Masa Pajak Mei 2025. Jadi, kalau kamu sudah menyetor PPh pada tanggal 16, maka laporannya harus disampaikan paling lambat tanggal 20. Selain itu, tanggal ini juga merupakan batas upload faktur pajak keluaran untuk Masa Mei 2025. Upload faktur ini penting karena menjadi dasar dalam pelaporan PPN. Pastikan faktur pajak keluaran kamu sudah lengkap, valid, dan sesuai dengan transaksi sebenarnya agar tidak menimbulkan masalah saat audit atau pemeriksaan.
- Terakhir, tanggal 30 Juni 2025 adalah batas akhir untuk penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Mei 2025. Semua PKP wajib memastikan bahwa seluruh transaksi bulan Mei yang dikenakan PPN sudah dihitung, disetorkan, dan dilaporkan ke DJP. Jangan menunggu hari terakhir baru mulai input data ya, karena sistem e-faktur dan e-filing biasanya bisa padat atau bahkan lambat menjelang deadline. Persiapkan sejak awal bulan agar semua bisa berjalan lancar.
Hubungi Kami
OFFICE JAKARTA : Lobby Utama Apt. Grand Palace Lt.1
Jl. Benyamin Suaeb
Gg. Swadaya II No. 5 Rt. 13/ 06
Kebon Kosong, Kemayoran 10630
No Telp : 021-22362612
OFFICE BALI : Jl. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C4
Kecamatan Kuta Selatan Kelurahan Benoa Nusa Dua, Badung Bali 80361
No. Telp : 0361-4771177
Kantor konsultan pajak bereputasi, ya di TFS Consulting tempatnya.

Surya Wibawa
Marketing, Tri Matra