Batas Upload Faktur Pajak Kini Maksimal Tanggal 20 Bulan Berikutnya
- June 5, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel

Perubahan Batas Waktu Upload Faktur Pajak
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru terkait batas waktu pelaporan faktur pajak. Mulai saat ini, pelaporan atau unggahan faktur pajak maksimal dapat dilakukan hingga tanggal 20 pada bulan berikutnya. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan waktu yang lebih fleksibel bagi wajib pajak dalam melakukan administrasi dan pelaporan perpajakan secara tepat waktu. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tertib dan terhindar dari sanksi keterlambatan yang merugikan. Pastikan seluruh faktur pajak telah siap dan diunggah sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
- Dasar Hukum Batas Waktu Upload e-Faktur
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengunggah e-Faktur ke sistem DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Aturan ini tertuang dalam Pasal 44, yang menegaskan bahwa faktur yang diunggah melewati batas tersebut harus mendapatkan persetujuan dari DJP. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pengawasan administrasi perpajakan melalui sistem e-Faktur.. - Contoh Kasus Persetujuan e-Faktur Melebihi Tanggal Pembuatan
PT XYZ sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada 10 September 2025 dan menyusun e-Faktur di tanggal yang sama menggunakan modul e-Faktur. Namun, faktur tersebut baru diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak pada 15 Oktober 2025. Sesuai dengan ketentuan PER-11/PJ/2025, pengunggahan ini masih diperbolehkan karena dilakukan dalam batas maksimal 20 bulan berikutnya, yaitu hingga 20 Oktober 2025. Dengan demikian, e-Faktur tersebut tetap dapat memperoleh persetujuan dari DJP meskipun tidak diunggah tepat pada hari pembuatannya.
- Contoh Kasus e-Faktur Tidak Mendapat Persetujuan
PT XYZ yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan Barang Kena Pajak pada 19 September 2025 dan membuat e-Faktur di hari yang sama menggunakan modul e-Faktur. Namun, faktur tersebut baru diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak pada 22 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, pengunggahan tersebut telah melewati batas maksimal, yaitu 20 Oktober 2025. Oleh karena itu, DJP tidak memberikan persetujuan atas e-Faktur tersebut. e-Faktur yang tidak mendapat persetujuan dari DJP dianggap bukan merupakan Faktur Pajak yang sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan.
Hubungi Kami
OFFICE JAKARTA : Lobby Utama Apt. Grand Palace Lt.1
Jl. Benyamin Suaeb
Gg. Swadaya II No. 5 Rt. 13/ 06
Kebon Kosong, Kemayoran 10630
No Telp : 021-22362612
OFFICE BALI : Jl. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C4
Kecamatan Kuta Selatan Kelurahan Benoa Nusa Dua, Badung Bali 80361
No. Telp : 0361-4771177
Kantor konsultan pajak bereputasi, ya di TFS Consulting tempatnya.
