Ketentuan Faktur Pajak Gabungan Sesuai dengan PER-11/2025
- June 20, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel

📄 Kenalan Yuk Sama Faktur Pajak Gabungan!
Buat kamu para PKP yang sering kirim barang/jasa ke pelanggan yang sama dalam sebulan, ternyata bisa loh bikin faktur pajak gabungan 🙌
Jadi, daripada bikin satu per satu setiap transaksi, kamu bisa gabungkan jadi satu faktur di akhir bulan. Simpel & efisien, bukan?
💡 Ingat ya, ini beda sama faktur pajak eceran yang dipakai buat jualan ke konsumen akhir.
Mau tahu lebih lanjut? Cek terus info perpajakan lainnya bareng kami ya!
- Pembuatan faktur pajak gabungan telah diatur kembali melalui PER-11/PJ/2025. Faktur pajak gabungan merupakan dokumen perpajakan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan kepada pembeli atau penerima jasa yang sama dalam satu bulan kalender. Jenis faktur ini memudahkan PKP yang sering melakukan transaksi berulang dengan pelanggan yang sama dalam satu bulan. Berbeda dengan faktur pajak eceran (digunakan untuk transaksi langsung ke konsumen akhir), faktur pajak gabungan dapat digunakan oleh PKP tanpa melihat apakah pembelinya merupakan konsumen akhir atau bukan.
-
Syarat Membuat Faktur Pajak Gabungan
Untuk dapat menyusun faktur pajak gabungan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan kepada pembeli yang sama. Sebagai contoh, apabila PT A mengirim Barang Kena Pajak ke PT B pada tanggal 10 April 2025 dan kemudian memberikan Jasa Kena Pajak kepada PT B pada tanggal 20 April 2025, maka PT A diperbolehkan untuk menggabungkan kedua transaksi tersebut ke dalam satu faktur pajak gabungan. Syaratnya, transaksi masih berada dalam bulan yang sama dan pembelinya tetap PT B.
Perlu dicatat bahwa faktur pajak gabungan tidak boleh dibuat apabila transaksi melibatkan pembeli yang berbeda.
-
Penyerahan BKP/JKP yang Tidak Dapat Menggunakan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan tidak dapat diterbitkan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini karena pungutan pajak tersebut diatur secara khusus berdasarkan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP/JKP ke atau dari kawasan tertentu maupun tempat tertentu lainnya.
Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak gabungan wajib dibuat paling lambat pada akhir bulan saat terjadinya penyerahan BKP dan/atau JKP. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) PER-17/2025, ditegaskan bahwa apabila terdapat uang muka baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan, maka faktur tetap harus diterbitkan paling lambat di akhir bulan saat penyerahan berlangsung—meskipun transaksi dilakukan dalam beberapa waktu di bulan yang sama.
-
Apa Saja yang Harus Dicantumkan di Faktur Pajak Gabungan?
Meskipun faktur pajak disusun secara gabungan, informasi yang dicantumkan tetap harus lengkap seperti pada faktur biasa. Beberapa hal penting yang wajib tercantum antara lain adalah nama, alamat, dan NPWP dari pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selanjutnya, harus dicantumkan pula data pembeli BKP atau penerima JKP.
Rincian barang atau jasa yang dijual, termasuk harga, diskon, dan jenisnya juga wajib ditulis secara lengkap. Selain itu, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan harus dicantumkan, bersama dengan nomor seri, kode, serta tanggal penerbitan faktur.
Tak kalah penting, faktur juga harus memuat nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani dokumen tersebut. Intinya, faktur pajak gabungan hanya berbeda dari sisi jumlah transaksi yang digabungkan ke satu pihak, bukan dari sisi kelengkapan formalitasnya.
.
-
Faktur Pajak Gabungan & Kode Transaksi: Apa Hubungannya?
Apabila seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyerahkan barang atau jasa dalam beberapa kali transaksi, namun seluruhnya menggunakan kode transaksi yang sama, maka PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak gabungan atas transaksi-transaksi tersebut. Misalnya, PT A melakukan penyerahan dengan kode transaksi 04 pada dua tanggal yang berbeda. Maka, selama kode transaksinya sama, PT A tetap dapat membuat faktur pajak gabungan—masing-masing transaksi digabungkan dalam satu faktur.
Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memperhatikan penggunaan kode transaksi. Faktur pajak gabungan hanya dapat dibuat apabila seluruh transaksi yang digabungkan memiliki kode transaksi yang seragam.
.
.
Hubungi Kami
OFFICE JAKARTA : Lobby Utama Apt. Grand Palace Lt.1
Jl. Benyamin Suaeb
Gg. Swadaya II No. 5 Rt. 13/ 06
Kebon Kosong, Kemayoran 10630
No Telp : 021-22362612
OFFICE BALI : Jl. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C4
Kecamatan Kuta Selatan Kelurahan Benoa Nusa Dua, Badung Bali 80361
No. Telp : 0361-4771177
Kantor konsultan pajak bereputasi, ya di TFS Consulting tempatnya.
