4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru terkait perpajakan.
- July 29, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel
No Comments

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tahun 2025 yang berkaitan dengan perpajakan dan transaksi ekonomi. Aturan ini dikeluarkan untuk memperkuat pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan UMKM di Indonesia.
- PMK 50 Tahun 2025 mengatur ketentuan perpajakan untuk aset digital khususnya transaksi kripto. Aturan ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital. Ketentuan ini berlaku bagi penyelenggara platform perdagangan kripto, pengguna yang melakukan transaksi aset kripto, dan pihak lain yang memfasilitasi perdagangan kripto.
- PMK 51 Tahun 2025 memperluas kewajiban pemungutan PPh Pasal 22. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan serta memperluas basis pajak dari transaksi barang dan impor. Aturan ini mencakup kegiatan impor barang tertentu, penyerahan barang oleh produsen atau distributor, serta usaha lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
- PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan untuk menyelaraskan ketentuan pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, pungutan daerah dibuat lebih jelas, seragam, dan transparan. Pokok pengaturannya meliputi penyederhanaan mekanisme pungutan, pemberian kepastian hukum bagi wajib pajak, serta mendorong transparansi dan kepatuhan di tingkat daerah.
- PMK 53 Tahun 2025 memberikan keringanan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi ini diharapkan mendukung pertumbuhan usaha kecil serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Fasilitas yang diberikan meliputi tarif PPh Final yang lebih ringan, insentif khusus bagi UMKM, serta dukungan dalam perkembangan ekonomi digital.
Hubungi Kami
OFFICE JAKARTA : Lobby Utama Apt. Grand Palace Lt.1
Jl. Benyamin Suaeb
Gg. Swadaya II No. 5 Rt. 13/ 06
Kebon Kosong, Kemayoran 10630
No Telp : 021-22362612
OFFICE BALI : Jl. Kawasan Pariwisata Nusa Dua Lot C4
Kecamatan Kuta Selatan Kelurahan Benoa Nusa Dua, Badung Bali 80361
No. Telp : 0361-4771177
Kantor konsultan pajak bereputasi, ya di TFS Consulting tempatnya.

Surya Wibawa
Marketing, Tri Matra