tax
-
Ketentuan Faktur Pajak Gabungan Sesuai dengan PER-11/2025
- June 20, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel
No Comments📄 Kenalan Yuk Sama Faktur Pajak Gabungan!
Buat kamu para PKP yang sering kirim barang/jasa ke pelanggan yang sama dalam sebulan, ternyata bisa loh bikin faktur pajak gabungan 🙌Jadi, daripada bikin satu per satu setiap transaksi, kamu bisa gabungkan jadi satu faktur di akhir bulan. Simpel & efisien, bukan?
💡 Ingat ya, ini beda sama faktur pajak eceran yang dipakai buat jualan ke konsumen akhir.
Mau tahu lebih lanjut? Cek terus info perpajakan lainnya bareng kami ya!
-
PER-11/PJ/2025 Resmi diberlakukan ! Relaksi Coretax untuk Faktur Pajak
- May 31, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel
The teams focused their efforts on a few of the highest-value S&OP levers in order to review the current planning process, identify gaps in the planning infrastructure and analytically understand demand and supply variability.
-
Validitas NPWP dalam Pelaporan SPT Tahunan: Mengapa Ini Penting?
- May 31, 2025
- Posted by: Shinta
- Category: Artikel
The teams focused their efforts on a few of the highest-value S&OP levers in order to review the current planning process, identify gaps in the planning infrastructure and analytically understand demand and supply variability.